Rabu, 14 Mei 2008

966 RUMAH BANTUAN JRF TERIMA IMB

Sebanyak 966 rumah bantuan di kecamatan Banguntapan dan Piyungan, telah terima IMB. Hal ini untuk mematuhi Perda Kabupaten Bantul no 7/2002, tentang ijin mendirikan bangunan. Pengurusan IMB untuk korban gempa tidak dipungut biaya alias gratis.

Menurut Ir. Ismail Ibrahim, selaku Korlap Bantul-1, pihaknya secara serempak memasukkan persyaratan pembuatan IMB, total 2.039 rumah korban gempa. Sejak Januari 2008 berkas telah diterima petugas di Dinas Pekerjaan Umum Bantul. “ Pengurusan IMB difasilitasi secara bersamaan, oleh Korlap dan jajarannya”. ujarnya.

Proses pengurusan dari Anggota KP dimulai sejak November 2007. Syarat-syarat pembuatan IMB. Antara lain; mengisi formulir, menyerahkan fotocpy KTP, Fotocopy surat tanah, gambar struktur dan denah rumah.
Setelah lengkap, persyaratan IMB diperiksa oleh Kelurahan. Kemudian berkas dimintakan persetujuan ke Posyanis di tingkat Kecamatan, kemudian berkas yang lengkap diserahkan ke Dinas PU.

“pengurusan IMB memerlukan waktu kira-kira 5 bulan, sejak dari tingkat kelurahan sampai kabupaten” tambahnya. Sedangkan IMB yang belum jadi sebanyak 1.073 rumah. Karena masih diproses di tingkat kabupaten. Ada juga yang dikembalikan karena persyaratannya kurang lengkap.